Inilah Aturan Baru yang Berlaku per 1 Januari 2024 Mulai dari Pajak Hingga Vaksin Berbayar
Per 1 Januari 2024, pemerintah memberlakukan serangkaian aturan baru bagi masyarakat. Terutama, beberapa perubahan terkait sistem pajak dan kesehatan. Berikut adalah regulasi telah berlaku efektif per 1 Januari 2024.
- Tarif Efektif PPH 21 bagi Pekerja: Perubahan Penting dalam Pemotongan Pajak Gaji. Pemerintah memperkenalkan tarif efektif untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai awal tahun ini. Kebijakan ini berdampak pada karyawan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 mengatur sistem penghitungan pajak yang baru bagi karyawan yang tergolong dalam PPh Pasal 21. Adapun tarif efektif yang diberlakukan terbagi dalam rentang waktu bulanan dan harian.
- Penggunaan NIK sebagai NPWP: Integrasi Data untuk Transaksi Perpajakan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk transaksi perpajakan, yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Langkah ini dilakukan seiring integrasi data antara NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pajak Rokok Elektrik: Regulasi Baru dalam Pemungutan Pajak. Dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/PMK/2023, mengatur Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, termasuk rokok elektrik (Vape), yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
- Vaksin covid-19 berbayar. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Vaksin yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan hanya Indovac dan Inavac. Dua vaksin itu juga yang akan digunakan pemerintah mulai 1 Januari 2024.
- Beli Gas LPG 3 KG pakai KTP. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.
Dalam rangka memahami dampak dan implikasi lebih lanjut dari perubahan-perubahan ini, penting bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mendalami setiap aturan yang telah diberlakukan pemerintah. Dalam kasus-kasus yang memerlukan konsultasi hukum pajak, kami siap membantu Anda.